Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2012
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو يَعْنِي ابْنَ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ بَلَغَ عُمَرَ أَنَّ سَمُرَةَ بَاعَ خَمْرًا فَقَالَ قَاتَلَ اللَّهُ سَمُرَةَ أَمَا عَلِمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا قَالَ سُفْيَانُ جَمَلُوهَا أَذَابُوهَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; telah sampai berita kepada Umar, bahwa Samurah telah menjual arak. Umar berkata; "Semoga Allah memerangi Samurah. Tidakkah ia mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, lemak telah diharamkan kepada mereka kemudian mereka mencairkannya dan menjualnya." Sufyan berkata; "Jamaluuha artinya mencairkannya."